Polisi Jerat 49 Tersangka Dan Pulangkan 273 Orang Terkait Kericuhan Aksi Demo Pada 27 Agustus
Jakarta, Jurnalis169.com - Pihak Kepolisian dari Polda Metro Jaya (PMJ) memulangkan sejumlah 273 orang yang sebelumnya diamankan dalam aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data penyidik.
Dengan demikian, dari total 322 orang yang diamankan, sebanyak 49 orang kini berstatus tersangka.
Diketahui mereka terdiri dari 44 orang dewasa yang ditangani Ditreskrimum dan lima anak berkonflik dengan hukum yang ditangani Ditres PPA dan PPO.
Budi juga menjelaskan ada 49 tersangka yang sudah ditetapkan Polda Metro dalam aksi pasca unjuk rasa lalu.
“Penyebutan tiga orang yang membawa senjata tajam merupakan uraian peran dalam penanganan perkara dan bukan jumlah yang ditambahkan secara terpisah. Dengan demikian, data terbaru yang menjadi rujukan adalah 49 tersangka dari total 322 orang yang diamankan,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan 322 orang setelah aksi di depan Gedung DPR/MPR. Dari jumlah tersebut, 160 orang di antaranya masih berusia anak.
Dalam penanganan aksi tersebut, polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan saat kerusuhan, seperti golok, gunting, asahan pisau, PVC, katapel, mata panah, rantai besi, dan tongkat bambu.
Post a Comment