Respons Kemenkes Soal Usulan Ikatan Dokter Indonesia Terkait Gaji Dokter Rp 30 Sampai 110 Juta

Jakarta, Jurnalis169.com - Lembaga dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kini telah merespons usulan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait penetapan standar pendapatan minimum dokter spesialis dan dokter umum yang bekerja di pelayanan kesehatan milik pemerintah. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan usulan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam kajian kebijakan terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) ke depan.

Dalam kajiannya, IDI juga mengusulkan standar pendapatan minimum berdasarkan waktu kerja normal, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan. Untuk dokter umum di puskesmas, IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp 34,83 juta per bulan. 

Sementara itu, dokter umum yang bekerja di rumah sakit diusulkan mendapatkan sedikitnya Rp 30,83 juta per bulan.

Adapun untuk dokter spesialis, standar pendapatan minimum yang diusulkan mencapai Rp 110,94 juta per bulan.(31/8/2026)
Diberdayakan oleh Blogger.