Restorative Justice Itu Punya Syarat, Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Kasus Hukum
Jakarta, Jurnalis169.com - Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam KUHAP memiliki syarat yang harus dipenuhi dan tidak dapat diterapkan pada setiap perkara pidana.pada kamis (6/8/2026)
Menurut Edward, syarat pertama adalah adanya persetujuan korban. Apabila korban tidak menyetujui penyelesaian melalui keadilan restoratif, maka perkara harus tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif dibatasi pada perkara dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. Edward mengakui sempat terdapat perbedaan redaksi dalam pembahasan pasal, namun setelah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, disepakati bahwa batas ancaman pidana untuk penerapan keadilan restoratif adalah maksimum lima tahun.
Syarat lainnya, pelaku bukan residivis dan pada prinsipnya baru pertama kali melakukan tindak pidana. Namun, terdapat pengecualian tertentu, misalnya apabila perbuatan yang berulang terjadi karena kealpaan (kelalaian) sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Edward menegaskan bahwa keadilan restoratif bertujuan menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dengan tetap memperhatikan hak korban, kepentingan masyarakat, dan kepastian hukum.
Post a Comment