Aisar Khaled Diketahui Saat Ini Telah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencucian Uang.

Jakarta, Jurnalis169.com - Seorang Influencer asal negara Malaysia Aisar Khaled, diketahui saat ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah agensi asal Indonesia. 

Influencer Aisar Khaled dilaporkan atas dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan sisa kewajiban yang disebut mencapai Rp5,7 miliar.(14/9/2026,)

Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengatakan laporan dibuat setelah Aisar tiga kali disomasi, tetapi tak kunjung memberikan respons maupun kejelasan terkait penyelesaian kewajibannya.

Kasus ini berawal dari kerja sama investasi antara Aisar dan agensi tersebut. Dari perjanjian bernilai puluhan miliar rupiah, masih ada sekitar Rp5,7 miliar yang belum diselesaikan.

Sebelumnya, Aisar disebut berkomitmen melunasi kewajiban lewat pekerjaan, termasuk menghadiri event yang digelar agensi. 

Namun, komunikasi disebut terhenti setelah terakhir kali Aisar hadir dalam sebuah acara pada Juli 2026.

"Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar," ujar kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).

Pihak agensi awalnya berencana menempuh jalur perdata. 

Namun, setelah somasi tak digubris dan Aisar disebut sulit dihubungi serta berada di luar negeri, mereka akhirnya memilih melaporkan persoalan tersebut ke ranah pidana.
Diberdayakan oleh Blogger.