Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online,Temukan Transaksi Capai Rp1,03 Triliun

Jakarta, Jurnalis169.com - Pihak Kepolisian dari Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus judi online yang memanfaatkan website dan media sosial dengan modus spam komentar untuk mengarahkan pengguna ke situs perjudian. 

Pengungkapan yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9), menjadi bagian dari komitmen Polri memberantas jaringan judi online yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

Dalam pengungkapan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dan satu DPO berinisial EP. 

Selain itu, polisi juga turut membongkar jaringan website seperti 1xbet, ij8keren, dan empire88. Penyidik menemukan transaksi mencapai sekitar Rp1,03 triliun melalui sistem pembayaran PT Ultra Payment Terpercaya dan membekukan dana senilai Rp51,99 miliar. 

Polri menegaskan pemberantasan judi online dilakukan melalui penegakan hukum, pemutusan akses situs, pelacakan aliran dana, dan kolaborasi dengan Komdigi serta PPATK.(6/9/2026)
Diberdayakan oleh Blogger.