Baru Enam Hari Usai Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap

Jakarta, Jurnalis169.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap pada Kamis (16/4/2026).  

Penetapan tersangka sekaligus langkah penahanan tersebut berlangsung hanya enam hari setelah Hery dilantik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026. 

Kasus rasuah ini berakar dari sengketa perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan nikel Sulawesi Tenggara antara pihak kementerian dan perusahaan berinisial PT TSHI. 

Menurut penuturan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Hery memanfaatkan kewenangannya semasa menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 guna merekayasa laporan pengaduan masyarakat fiktif serta memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

Intervensi tersebut membuat kewajiban denda perusahaan dinyatakan keliru sehingga pihak korporasi terbebas dari sanksi pembayaran kepada negara. 

Atas perannya meloloskan perusahaan tersebut, Hery diduga menerima kesepakatan imbalan suap sebesar Rp1,5 miliar dan kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Diberdayakan oleh Blogger.