Biang Kerok.!! Panel Surya RI Masuk AS Digetok Tarif Selangit

Jakarta, Jurnalis169.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mengenakan tarif antidumping terhadap produk panel surya asal Indonesia. Tarif dijatuhkan menyusul hasil penyelidikan yang menyimpulkan adanya praktik penjualan produk di bawah harga wajar di pasar AS.

Dikutip dari Reuters, Sabtu (12/9/2026), Indonesia dikenakan margin antidumping 94,36%. Produk serupa dari India juga dikenakan margin antidumping 123,04%, sementara Laos sebesar 65,43%.

Panel surya Indonesia digetok countervailing duty dengan tarif antara 73,2% hingga 173,7%. Sementara tarif yang dikenakan terhadap produsen India mencapai 126,09% dan Laos berada pada rentang 82,03% hingga 153,67%.

AS pertama kali mengenakan bea antidumping dan antisubsidi terhadap produk panel surya China pada 2012. Kebijakan tersebut kemudian mendorong sejumlah produsen China mengalihkan produksinya ke negara-negara Asia lainnya.Minggu (13/9/2026)
Diberdayakan oleh Blogger.