BNN Kembali Usulkan Larangan Total Rokok Elektrik Melalui Perpres

Jakarta, Jurnalis169.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total rokok elektrik atau vape melalui Peraturan Presiden (Perpres). Usulan ini disampaikan sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk rokok elektrik.(10/9/2026)

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, rabu (9/9).

Dalam rapat tersebut, BNN mengungkap sejumlah temuan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan zat narkotika dan zat adiktif sepanjang 2026. 

BNN juga berhasil menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL dan cannabinoids 3,37 kilogram di Gresik.

Barang bukti tersebut disita dari 26 kasus di sejumlah wilayah, di antaranya Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, Gresik, dan Maluku. 

BNN juga menilai temuan tersebut menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat berbahaya.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” kata Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Irjen Aldrin M.P. Hutabarat.
Diberdayakan oleh Blogger.