Budi Arie Dilaporkan ke Bareskrim Soal Percepatan Pemilu, Gerakan Cinta Prabowo: Kami Sakit Hati
Jakarta, Jurnalis169.com - Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Gerakan Cinta Prabowo terkait ucapannya soal percepatan Pemilu sebelum 2029. pada kamis (3/9/2026)
Ketua Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan, menyebut pernyataan itu menyakitkan hati pendukung Prabowo yang tengah fokus membantu penanganan bencana gempa NTT dan karhutla.
"Kami akan melaporkan saudara BA terkait postingannya,, bahwa mereka sudah mempersiapkan pergantian pemimpin sebelum tahun 2029," ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Kurniawan menilai ucapan tersebut sebagai balasan pahit bagi Prabowo yang selama ini menghargai Jokowi dan para pendukungnya.
Ia juga menegaskan langkah hukum ini sebagai peringatan agar masyarakat menjaga ucapan meski hidup di negara demokrasi.
Kuasa hukum Gerakan Cinta Prabowo, Doni Hendrasanto, menyebut laporan sudah diterima Bareskrim pada Rabu (2/9/2026).
Diketahui Budi Arie diadukan dengan dugaan makar dan penghasutan sesuai Pasal 193 juncto Pasal 246 KUHP.
Meski Budi Arie telah meminta maaf, Doni menilai ucapannya tetap menimbulkan kegaduhan karena tidak dicabut. "Di satu sisi meminta maaf, di sisi lain tidak mencabut keterangannya. Ya sudah, kami laporkan saja," katanya.
Kini, relawan berharap laporan tersebut ditindaklanjuti Dit Tipidum Bareskrim Polri.
Post a Comment