Denny Indrayana Pemohon Terkait Pencalonan Wapres Harus Didiskualifikasi Saat Sidang Perdana Ijazah Gibran di MK

Jakarta, Jurnalis169.com - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menggelar acara sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.pada Senin (21/9/2026)

Advokat Integrity Law Firm, Denny Indrayana selaku Pemohon III mengatakan, Wapres Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. 

Menurutnya, pelantikan tidak menghapus fakta bahwa syarat pendidikan Gibran terpenuhi dalam pencalonan pada Pemilu 2024.

"Tegasnya kami mengusulkan jika ada cacat calon administratif dan manipulatif, yang bersangkutan didiskualifasikasi," katanya.
Diberdayakan oleh Blogger.