Divonis 10 Tahun Penjara Pada 2022, Indra Kenz Saat Ini Bebas Bersyarat Dari Lapas Cibinong

Bogor, Jurnalis169.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz kini telah resmi menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, terhitung mulai Kamis (24/9/2026). 

Diketahui sebelumnya indra sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar pada 2022 dalam kasus penipuan investasi aplikasi binomo dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara tersebut, jaksa mencatat 144 korban mengalami total kerugian Rp83,36 miliar. 

Indra dinilai menyebarkan informasi menyesatkan yang mendorong masyarakat bergabung dengan platform tersebut, sementara ia memperoleh dari keuntungan dari aktivitas para pengguna.

Selanjuntya pengadilan menyatakan Indra terbukti menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan sebuah kerugian konsumen dalam transaksi dalam elektronik serta melakukan tindak pencucian uang. 

Dengan status bebas bersyarat, Indra kini menjalani sisa masa pidananya di luar lapas dengan tetap berada dalam masa pembimbingan.(25/9/2026)
Diberdayakan oleh Blogger.