Indra Kenz Bebas Bersyarat Dari Lapas Kelas Dua A Cibinong, Paris Fernandes Ungkap Rasa Kangennya

Jakarta, Jurnalis169.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada September 2026 setelah menjalani sebagian masa hukuman dalam perkara Binomo. Momen kebebasannya juga terlihat dalam Instagram sahabatnya, Paris Pernandes, Jumat (25/9/2026).

Melalui akun media sosial pribadinya, Indra menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak perbuatannya. Ia mengakui kesalahan tersebut menjadi tanggung jawabnya dan menyebut lima tahun terakhir sebagai titik terendah dalam hidup. 

Indra berharap kesempatan kedua yang telah diterimanya dapat dibuktikan melalui sebuah perubahan sikap dan tindakan.(27/9/2026)

Kepala Bapas Bogor Jatmiko menyatakan Indra resmi menjadi klien Bapas sejak hari Kamis (24/9/2026). 

Selanjutnya Ia wajib melapor sebulan sekali hingga 2030 dengan keluarga yang tinggal di Bogor sebagai penjamin.

Indra sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar pada 2022 dalam perkara investasi bodong Binomo, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang.
Diberdayakan oleh Blogger.