Kejagung Lepas Tangan Soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Temuan
Jakarta, Jurnalis169.com - Diduga ada Sebuah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong terus menjadi sorotan. Di tengah temuan kamar dengan fasilitas layaknya hunian pribadi, Kejaksaan Agung saat ini menegaskan bahwa kewenangan tersebut pembinaan narapidana berada di tangan pihak pemasyarakatan.pada (26/9/2026)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kewenangan Kejaksaan sebagai penuntut umum tidak lagi mencakup pembinaan warga binaan di lapas.
Pernyataan itu muncul setelah sejumlah terpidana kasus korupsi disebut-sebut menikmati fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Nama-nama yang dikaitkan antara lain Harvey Moeis, sejumlah terpidana kasus korupsi importasi gula, serta terpidana perkara PT Asabri.
Namun, dugaan tersebut tetap harus memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap temuan sejumlah kamar dengan kelas berbeda, mulai dari tipe standar hingga suite dan deluxe. Fasilitas yang ditemukan meliputi sofa, kasur, televisi berukuran besar, kamar mandi lengkap, hingga kulkas berisi berbagai makanan dan minuman.
Ombudsman juga menyebut menemukan botol minuman keras kosong di tempat sampah, yang dinilai patut diduga menunjukkan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.
Di sinilah persoalannya menjadi serius. Ketika sebagian warga binaan diduga memperoleh fasilitas menyerupai hunian pribadi, publik berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan berjalan dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Batas kewenangan antarinstansi memang perlu dijelaskan. Tetapi batas kewenangan tidak boleh menjadi batas bagi upaya mengungkap fakta.
Sebab, persoalan di balik tembok lapas bukan hanya soal kenyamanan narapidana, melainkan juga soal keadilan, transparansi, dan integritas sistem pemasyarakatan.
Kini yang ditunggu publik bukan sekadar saling menunjuk kewenangan, tetapi kejelasan hasil investigasi dan tindakan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti (BE-CC001)
Post a Comment