Mahkamah Agung Berikan Putusan Telah Menolak Pengajuan Peninjauan Kembali Kasus Nikita Mirzani

Jakarta, Jurnalis169.com -  Dalam Sidang Pengadilan Tertinggi Mahkamah Agung (MA) diketahui saat ini hakim telah menolak untuk Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani yang sudah menjadi terpidana kasus tindak pidana tentang pelanggaran Undang -Undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).pada kamis (24/9/2026)

Dalam pembacaan sebuah "Amar putusan: Tolak PK Terpidana," dilansir dari laman resmi direktori putusan MA, pada Rabu (23/9/2026).

Diketahui dalam sebuah perkara dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 tersebut, telah diperiksa dan diadili oleh majelis hakim PK yang diketuai Jupriyadi, dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Aina Mardhiah. 

Selanjutnya adapun Panitera Pengganti dalam perkara kasus tersebut adalah Agung Darmawan.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) itu dijatuhkan pada Kamis, 17 September 2026.

Dengan ditolaknya PK tersebut, kini Nikita Mirzani tetap harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun dan sudah dinyatakan bersalah dalam kasus pidana pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys, serta tindak pidana pencucian uang.
Diberdayakan oleh Blogger.