Mas Bechi Bebas Bersyarat Dalam Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Pondok Pesantren di Jombang , Ditjenpas Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Jombang, Jurnalis169.com- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas menegaskan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi tidak mendapatkan pembebasan secara murni.

Juru Bicara Ditjenpas Budi Waskito menjelaskan, Mas Bechi kini berstatus sebagai warga binaan yang menjalani program pembebasan bersyarat.

“Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni,” kata Budi, Selasa (22/9).

Pembebasan bersyarat tersebut diberikan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Lima hari kemudian, pada 20 Agustus 2025, Mas Bechi keluar dari Lapas Kelas I Malang.

Ditjenpas menyebut pembebasan bersyarat tersebut diberikan melalui mekanisme yang berlaku bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan program integrasi. Budi juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Mas Bechi.(23/9/2026)

Sebelumnya, Mas Bechi dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara oleh PN Surabaya pada 17 November 2022 dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Meskipun telah keluar dari lapas, Mas Bechi masih menjalani masa pembebasan bersyarat dan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Diberdayakan oleh Blogger.