Masinis KA Argo Bromo Yang Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Jakarta, Jurnalis169.com - Pihak Kepolisian dari Polda Metro Jaya saat ini telah berhasil menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026.
Dalam musibah peristiwa insiden tersebut itu terjadi saat KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi menabrak bagian belakang KRL 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang.
Akibat dari kecelakaan itu, sejumlah 16 orang dikabarkan meninggal dunia dan 69 lainnya mengalami luka-luka.
"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun," ujar AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Senin (29/9/2026).
Dalam sebuah penetapan tersangka ini sudah dilakukan secara profesional, setelah penyidik memeriksa 54 saksi, menganalisis CCTV, data logger, rekaman komunikasi, serta meminta keterangan sejumlah ahli.
Dalam hasil sebuah analisis menunjukkan pengereman darurat dilakukan pada pukul 20.51.54 WIB saat posisi kereta masih berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan.
Penyidik menjerat AN dengan pasal dalam KUHP dan UU Perkeretaapian yang ancaman hukumannya mencapai 5 hingga 12 tahun penjara.
Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti ilmiah.
Kasus ini menjadi salah satu tragedi perkeretaapian terbesar tahun 2026 dan kini memasuki tahap penyidikan terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Post a Comment