Ombudsman Diduga Telah Bongkar Sebuah Bangunan Mewah,Kalapas Cibinong Diduga Lawan Kebijakan Menteri

Bogor, Jurnalis169.com - Dugaan adanya sebuah temuan dari lembaga Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dari video yang saat ini sedang viral di media sosial semakin tengah menjadi sorotan warganet. 

Dalam inspeksi mendadak (sidak), pada hari Rabu (23/9/2026), pihak dari petugas Ombudsman diketahui telah menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen.

Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak. 

Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 kamar yang berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Tak hanya fasilitas khusus, Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol bekas minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah. 

Namun demikian, Ombudsman juga telah menegaskan belum mengetahui siapa sang pemilik maupun pengguna minuman tersebut.

Sorotan semakin serius karena tim Ombudsman mengaku dua kali mengalami hambatan saat hendak melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong. 

Bahkan, diketahui dalam sidak pada tanggal 23 September tersebut, sempat terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan.

Temuan ini menjadi perhatian karena Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menegaskan komitmen Zero Halinar sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan tertib.

Menanggapi hal tersebut, Nanda, Koordinator Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI), meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

“Kalau benar ditemukan fasilitas khusus seperti kamar berstandar apartemen dan minuman beralkohol di dalam lapas, tentu ini harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada perlakuan khusus terhadap warga binaan ataupun pembiaran terhadap masuknya barang yang dilarang,” ujar Nanda.

Menurut Nanda, temuan Ombudsman perlu diperiksa dalam konteks penerapan kebijakan Zero Halinar yang telah ditegaskan Menteri Agus Andrianto.pada (24/9/2026)
Diberdayakan oleh Blogger.