Pembelian Sebuah iPhone 18 Pro Max Dari Luar Negeri Kini Akan Dikenakan Biaya Bea Masuk PPN Rp5,4 Juta
Jakarta, Jurnalis169.com - Sebuah kebijakan baru dari pemerintah terkait tentang pembelian telepon cellular jenis iPhone 18 Pro Max yang berasal dari luar negeri yang akan dibawa masuk ke Indonesia maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor.(24/9/2026)
Berdasarkan contoh perhitungan Bea Cukai melalui akun TikTok @beacukairi, total tagihannya mencapai Rp5.411.465.
Apple merilis iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max pada 18 September 2026. Di Singapura, harganya masing-masing mulai SGD1.899 dan SGD2.099.
Bea Cukai memberikan pembebasan untuk barang bawaan pribadi penumpang hingga USD500.
Sebuah nilai yang melebihi batas tersebut dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen.
Post a Comment