Pemerintah Indonesia Akan Perkuat Kedaulatan Pangan, Produk Luar Negeri Wajib Penuhi Standar
Jakarta, Jurnalis169.com - BPJPH menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia.pada Minggu (6/9/2026)
Aturan ini menjadi langkah memperkuat kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam memastikan setiap produk halal yang beredar memenuhi standar nasional.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan Indonesia terbuka terhadap perdagangan global, namun tetap harus memiliki kemampuan menentukan dan mengawasi standar produk demi melindungi masyarakat.
Penguatan sistem halal ini diharapkan mampu menjaga kedaulatan pangan sehat, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta memperkuat ekosistem halal nasional.
Post a Comment