Pemkot Jakarta Barat Sudah Pasang Spanduk Untuk Larangan Parkir di Wilayah Puri Kembangan dan Sekitarnya

Jakarta Barat, Jurnalis169.com - Sebanyak 30 petugas gabungan dari Pemkot Jakarta Barat, Polisi dan TNai saat ini sudah melakukan pemasangan spanduk larangan parkir di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB) Kembangan atau CNI, Rabu (10/9/2026). 

Terlihat spanduk sudah dipasang pada enam titik ruas jalan, yakni Jalan Puri Elok, Puri Elok 1, Puri Harum, Puri Hijau, Puri Ayu, dan Puri Lingkar Dalam.

Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) dari Perhubungan Kecamatan Kembangan Dedi Setiadi mengatakan, Bahwa pemasangan spanduk larangan parkir di Kawasan Sentra Primer Barat Kembangan, dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah parkir liar yang berpotensi menganggu arus lalu lintas".ucapnya 

Kegiatan tersebut yang melibatkan 30 personil gabungan Pemkot Jakarta Bara, tersebut mengacu pada aturan pemerintah daerah yakni Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang sistem penyelenggaraan perparkiran dan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. 

Selanjutnya Dedi mengucapkan, "Kegiatan yang dilakukan ini sebagai bentuk sinergi antara Sudis Perhubungan dengan Pemkot Jakarta Barat, Satpol PP dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan kawasan yang lebih tertib".lanjutnya

"Ia juga erharap keberadaan spanduk larangan parkir dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas. Sehingga ke depan, keberadaan parkir tidak sampai menggangu lalulintas di kawasan sekitar".tutupnya (11/9/2026)
Diberdayakan oleh Blogger.