Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ke Semua Sekolah

Jakarta, Jurnalis169.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin, tanggal 7 September 2026 sampai ada pemberitahuan berikutnya. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI menyebut abu vulkanik merupakan partikel sangat kecil yang dihasilkan saat erupsi gunung api dan terdiri atas pecahan batuan, mineral, serta material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin, terhirup, dan berisiko terhadap kesehatan.

Oleh karena itu, Disdik DKI melakukan kebijakan PJJ bagi satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta yang berada di Jakarta. 

"Ini adalah langkah antisipatif dalam melindungi anak-anak  dari paparan abu vulkanik. Kesehatan anak menjadi prioritas kami, karena mereka termasuk ke dalam golongan rentan,"seperti dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Minggu (6/9/2026).
Diberdayakan oleh Blogger.