Penampakan Hamparan Uang Rp 1 Triliun Yang Disita Kejagung Dalam Perkara Kasus Kawasan Hutan
Jakarta, Jurnalis169.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp 1,1 triliun atau tepatnya Rp 1.003.184.000.000 yang disita dari PT PSMI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Dari pantauan Kompas.com, sejumlah uang tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (10/9/2026).
Uang tersebut disusun bertingkat dan terlihat terbungkus plastik. Setiap plastik berisi uang sekitar Rp 1 miliar.
Selain uang rupiah, Kejagung juga memamerkan satu bundel uang dollar Amerika Serikat (AS) senilai 166.000 dollar AS atau sekitar Rp 2 miliar.
Sejumlah petugas pengamanan dalam (Pamdal) terlihat berjaga di sisi kiri dan kanan ruang konferensi pers.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut disita dari PT PSMI.
“Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara VRL, yaitu pegawai PT PSMI,” ungkap Saiful Bahri saat konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN Jkt.Sel. Saiful mengatakan, uang tersebut telah dititipkan dalam rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejagung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung. Saiful menjelaskan, PT Inhutani V Lampung sebelumnya mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 atas areal seluas sekitar 55.157 hektar yang masuk kategori hutan produksi.
“Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar,” jelasnya.
Pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Inhutani V dengan pola kemitraan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Menurut penyidik, perjanjian tersebut berlaku surut sejak 2007.
Kejagung menilai pemberlakuan surut tersebut merupakan bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum. "Perlu kami sampaikan juga bahwa dalam proses penyidikan ini, terkait barang bukti dalam pengelolaannya, tim penyidik menyerahkan aset-aset yang disita kepada Badan Pemulihan Aset," tuturnya.
Post a Comment