Penyidik KPK Berhasil Sita Dokumen SHGB dan Keuangan Summarecon Dalam Dugaan Kasus Suap
Jakarta, Jurnalis169.com - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah berhasil menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk, Jumat (18/9/2026). Barang bukti yang disita di antaranya dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait perkara dan dokumen keuangan perusahaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah merampungkan penggeledahan di kantor Summarecon.
Diketahui selain dokumen SHGB, terlihat penyidik turut menyita dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).
“Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Post a Comment