Polisi Bongkar Live Streaming Berbau Pornografi Berbayar di Aplikasi Tiktok dan Tevi

Jakarta, Jurnalis169 com - Pihak Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi yang memanfaatkan aplikasi TikTok dan Tevi.Rabu (9/9/2026)

Dalam dua perkara berbeda, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga mendapat keuntungan dari donasi, gift, hingga akses berbayar dari penonton.

Brigjen Pol. Adex Yudiswan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan, modus kedua perkara relatif sama. Pelaku menggunakan siaran langsung untuk menarik penonton, lalu mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk tayangan yang lebih vulgar.

Pada perkara pertama, polisi mengamankan RA (20), RY (26), dan MK (21) di Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai *talent, *sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex.

RA disebut sengaja dibuat kalah dalam fitur pertarungan koin, lalu melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. RY kemudian mengarahkan penonton untuk tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

“Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli *star* atau bintang sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.

Selain pembelian star, pelaku juga menerima transfer melalui DANA sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari aktivitas itu, mereka menargetkan imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

Di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual eksplisit dengan dibantu MK dalam proses live streaming.

Pada perkara kedua, polisi mengungkap praktik serupa di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).

Modusnya, pelaku menampilkan adegan asusila dalam siaran langsung. Host lalu mengarahkan penonton memberi donasi, sawer, atau gift dengan target sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Para tersangka dijerat ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.
Diberdayakan oleh Blogger.