Rieke Diah Pitaloka Minta Mahkamah Agung Uji Ulang Kasus Pidana Nikita Mirzani
Jakarta, Jurnalis169.com - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ikut menyoroti kemenangan artis Nikita Mirzani dalam perkara perdata melawan dokter sekaligus pengusaha skincare Reza Gladys.
Rieke menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan tuntutan ganti rugi Rp244 miliar terhadap Nikita layak ikut diuji dalam proses peninjauan kembali (PK) perkara pidana yang sedang dijalani sang artis.
"Putusan perdata memang tidak otomatis membatalkan pidana. Namun ketika para pihak, transaksi, aliran dana, hubungan hukum dan konstruksi kerugiannya berkaitan, muncul pertanyaan fundamental. Jika tuntutan kerugian materiil maupun immateriil tidak dikabulkan, bagaimana fakta itu ditempatkan terhadap konstruksi pemerasan dan TPPU yang berujung pada perampasan kemerdekaan seseorang?" ujar Rieke dalam unggahan Instagram @riekediahp, dikutip Selasa (1/9/2026).
Selain putusan perdata, Rieke juga meminta bukti digital dalam perkara pidana Nikita diperiksa lebih mendalam, terutama soal keaslian, sumber, integritas, dan keutuhannya.
Rieke menyampaikan sejumlah rekomendasi yaitu MA (Mahkamah Agung) menguji seluruh fakta relevan dalam PK, Kejaksaan Agung mengevaluasi potensi over-criminalization sengketa bisnis, kemudian DPR RI dan Pemerintah mempertegas prejudicieel aeschil dalam hukum acara pidana.
Ia menegaskan pandangannya bukan bentuk intervensi terhadap pengadilan.
Rieke juga mendorong proses PK menjadi ruang untuk menguji kembali fakta-fakta yang berkaitan agar putusan hukum tetap konsisten dengan fakta dan keadilan substantif.
Post a Comment