RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, Narkoba Hingga Penipuan Investasi Bisa Terjerat

Jakarta, Jurnalis169.com - Sebuah Rancangan Undang - Undang Perampasan Aset ternyata disiapkan dengan cakupan yang jauh lebih luas dari sekadar mengejar harta hasil korupsi. Komisi III DPR RI menyebut aturan tersebut juga dapat menyasar aset yang berkaitan dengan narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan hingga sektor perasuransian.(3/9/2026)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan konsep itu diarahkan agar negara memiliki instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara sekaligus kerugian masyarakat. 

DPR juga melihat praktik di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris dan Australia, yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset terhadap berbagai tindak kejahatan serius, bukan hanya korupsi.

Dalam kasus narkotika maupun terorisme, perampasan aset dinilai bisa digunakan untuk memutus sumber pendanaan dan mengambil aset yang menopang jaringan kejahatan. 

Sementara itu, untuk penipuan investasi dan asuransi, mekanisme tersebut diharapkan membantu pemulihan kerugian korban, terutama ketika aset pelaku sudah dialihkan atau disamarkan.

Namun, Habiburokhman menegaskan penerapannya harus tetap proporsional, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dijalankan aparat berintegritas. 

Aturan perampasan aset juga ditegaskan tidak boleh berubah menjadi alat kriminalisasi. Prinsip utamanya adalah memastikan pelaku kejahatan tidak tetap menikmati keuntungan dari hasil perbuatan melawan hukum.
Diberdayakan oleh Blogger.