Sebanyak 407 Ton Solar Diamankan di Semarang, Kini BBM Untuk Kebutuhan Para Nelayan Jadi Sorotan
Jawa Tengah, Jurnalis169.com - Dalam pengamanan sebanyak 407 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD) atau solar dari kapal SPOB Nurfaizah 03 di wilayah perairan Semarang, Jawa Tengah diketahui tidak hanya berujung pada saat proses hukum.
Keberadaan dalam ratusan ton solar tersebut, kini memunculkan perhatian terhadap ketersediaan BBM bagi nelayan di wilayah Jawa Tengah.
Petugas dari TNI Angkatan Laut (TNI AL) saat ini berhasil mengamankan kapal SPOB Nurfaizah 03 setelah pemeriksaan yang dilakukan KAL Pulau Menjangan pada 15 September 2026.
Selanjutnya kapal berbendera Indonesia itu, diketahui memiliki tonase 634 GT dan membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.
Pengungkapan tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen maritim yang dilakukan sejak 14 September 2026.
Kapal tersebut kemudian diperiksa saat dalam pelayaran dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan pemeriksaan menemukan 407 ton HSD atau solar berada di ruang palka kapal.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” ujar Denih dalam konferensi pers di Mako Lanal Semarang, Senin (21/9/2026).
Pemeriksaan TNI AL tidak berhenti pada muatan BBM. Penyidik juga menemukan sejumlah persoalan terkait administrasi dan dokumen kapal.
Kapal tersebut disebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen manifest muatan.
Selain itu, beberapa sertifikat keselamatan kapal disebut telah kedaluwarsa, antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, serta sertifikat keselamatan radio kapal barang.
Temuan tersebut masih dalam pendalaman untuk menentukan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikenakan. Denih mengatakan pemeriksaan lanjutan diperlukan sebelum proses hukum terhadap perkara tersebut ditentukan.(24/9/2026)
Post a Comment