Sisir Peredaran Minuman Keras, Petugas Satpol PP Tangsel Saat Ini Sudah Amankan Sebanyak 7575 Botol
Tangsel, Jurnalis169.com - Petugas dari Satpol PP kota Tanggerang Selatan saat ini tengah kembali menggelar operasi penindakan dalam peredaran minuman beralkohol (miras). pada Jum,at (10/9/2026)
Dalam kegiatan operasi terbaru di sejumlah dua lokasi—kawasan Liberty dan Resto Two Stories Alam Sutera, petugas menyita 281 botol miras tak berizin dan menempelkan stiker segel penindakan.
Kabid Gakunda Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, mengonfirmasi bahwa penindakan dilakukan usai menerima laporan keresahan warga terkait pelanggaran Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Tempat yang melanggar akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tambahan ini menggenapkan total tangkapan Satpol PP Tangsel menjadi 7.575 botol miras dari 16 lokasi berbeda, mulai dari resto, tempat hiburan, hingga warung kelontong dan toko jamu.
Post a Comment