Tawarkan Jual Jasa Untuk Pelacakan Ilegal Hingga Retas Website, Kini Tiga Pria Ditangkap Polda Jabar

Jawa Barat, Jurnalis169.com - Pihak Kepolisian dari Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus peretasan website secara ilegal. Aksi mereka terbongkar setelah ketahuan menjual layanan pelacak identitas warga.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para tersangka berinisial AS (21), AR (33), dan BDJ (22). Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.

Mulai dari membuat Application Programming Interface (API) Key, pembuat bot telegram, hingga memasarkan layanan jasa pelacak ilegal. Dalam menjual jasa pelacakan, AS memanfaatkan media sosial Instagram untuk memasarkannya dengan nama akun @azatzx25.

"Kemudian memfasilitasi akses ilegal tersebut dengan membuat dan menyewakan API Key yang terhubung ke pangkalan data kependudukan," ujarnya di Mapolda Jawa Barat, Rabu, 16 September 2026.

API tersebut terhubung dengan data kendaraan bermotor, BPJS, dan pendidikan. Akun API Key itu disewakan dengan harga Rp700 ribu.

Tersangkanya AR berperan sebagai sosok yang mengoperasikan bot Telegram berbasis virtual private server atau VPS. VPS tersebut terintegrasi dengan API pihak lain untuk melacak dan menampilkan data pribadi secara otomatis.

"Yang selanjutnya disewakan kepada pihak ketiga dengan tarif itu Rp700.000 per akun, ya, per bulan, guna memperoleh keuntungan finansial," sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, API Key tersebut disewa dari tersangka BDJ. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. AS ditangkap di Kabupaten Bekasi, AR diringkus di Tangerang, dan BDJ di Yogyakarta.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian diantaranya satu unit ponsel pintar Oppo Reno 8 T 5G, satu unit ponsel Vivo Y21T, satu unit Macbook Pro M1, satu unit iPhone 16 Pro Max, dan satu unit ponsel Itel S23.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). 

Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal hingga Rp 10 miliar.pada Jum'at (18/9/2026)
Diberdayakan oleh Blogger.