Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara dan Sempat Dihukum Empat Bulan Penjara, Kini Harus Hadapi Sidang Dugaan Ijazah Palsu
Babel, Jurnalis169.com - Wakil Gubernur di Kepulauan Bangka Belitung Hellyana saat ini telah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sebuah keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditandatangani pada Rabu (23/9/2026) dan diterima Inspektorat Babel pada Senin (28/9/2026).
"Selanjutnya tugas wakil gubernur akan dipegang langsung oleh gubernur," ujar Inspektur Daerah Kepulauan Bangka Belitung Imam Kurniadi, pada Senin (28/9/2026).
Pemberhentian sementara dilakukan hingga ada keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan terkait perkara dugaan penggunaan gelar akademik sarjana palsu yang tengah dihadapi Hellyana.
Post a Comment