Yusril Menyebutkan Pemerintah Sedang Menyiapkan Undang - Undang Untuk Hukuman Mati
Jakarta, Jurnalis169.com - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa Indonesia tengah menyiapkan aturan perundang-undangan terkait pelaksanaan hukuman mati.
Hal itu disampaikannya usai menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (25/2).
“Kita di sini pun masih sedang menyiapkan undang-undang pelaksanaan hukuman mati itu sesuai dengan perubahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku tahun 2026 yang akan datang,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Selasa (25/2).
Mengutip situs Mahkamah Agung, terdapat beberapa perubahan penting terkait hukuman mati berdasarkan pembaruan di KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022. Di dalamnya tertulis, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.
Post a Comment