Yusril Menyebutkan Pemerintah Sedang Menyiapkan Undang - Undang Untuk Hukuman Mati

Jakarta, Jurnalis169.com - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa Indonesia tengah menyiapkan aturan perundang-undangan terkait pelaksanaan hukuman mati.

Hal itu disampaikannya usai menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (25/2).

“Kita di sini pun masih sedang menyiapkan undang-undang pelaksanaan hukuman mati itu sesuai dengan perubahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku tahun 2026 yang akan datang,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Selasa (25/2).

Mengutip situs Mahkamah Agung, terdapat beberapa perubahan penting terkait hukuman mati berdasarkan pembaruan di KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022. Di dalamnya tertulis, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.
Diberdayakan oleh Blogger.