BPOM Amankan 459 Ribu Produk Ilegal Senilai Rp25,1 Miliar di Tanggerang Banten
Jakarta, Jurnalis169.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap peredaran suplemen kesehatan, obat bahan alam, dan kosmetik impor ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Tangerang, Banten.
Penindakan yang dipimpin Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. pada 29 September 2026 tersebut mengamankan 459.591 pieces produk dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp25,1 miliar.pada kamis (1/10/2026)
Dari hasil pemeriksaan sementara, BPOM menemukan 287 item produk tanpa izin edar, terdiri dari 44 item obat bahan alam dan suplemen kesehatan sebanyak 23.532 pieces senilai sekitar Rp6,11 miliar, serta 243 item kosmetik tanpa izin edar dan/atau diduga palsu sebanyak 436.059 pieces dengan nilai sekitar Rp18,99 miliar.
Produk yang ditemukan didominasi barang impor dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia, yang diduga didistribusikan melalui sejumlah toko di platform e-commerce.
BPOM telah menghentikan sementara aktivitas di gudang dan mengamankan seluruh produk temuan, sementara sejumlah sampel menjalani pemeriksaan laboratorium. Penelusuran juga dilakukan terhadap pemasok, pemilik produk, penjual daring, hingga jalur masuk barang ke Indonesia.
Masyarakat diimbau memastikan legalitas produk kesehatan dan kosmetik dengan menerapkan Cek KLIK: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli.
Post a Comment