Jabatan Wantimpres Kini Gajinya Setara Menteri, Gajinya Senilai Rp76,5 Juta Perbulan

Jakarta, Jurnalis169.com - Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Jumat sore (2/10/2026). 

Selain Wantimpres, ia juga melantik kepala Badan Komunikasi Presiden yang baru, Syahganda Nainggolan, dan wakilnya, Fadli Hartono. 

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, posisi anggota Wantimpres setara dengan menteri, sehingga berhak fasilitas yang sama dengan para pembantu presiden lainnya, termasuk soal gaji.

Disebutkan juga besaran gaji ketua dan anggota yang berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) sebagai berikut: Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp76.5OO.0OO,OO (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).pada (3/10/2026)
Diberdayakan oleh Blogger.