Kasasi di Mahkamah Agung: Soal Surat Terkait Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

Jakarta, Jurnalis169.com - Mahkamah Agung (MA) saat ini telah mengabulkan gugatan terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk pencalonan wakil presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.(30/10/2024)

Putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, terkait melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). 

Diketahui soal dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal tentang penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026. 

Berdasarkan petitum (tuntutan) gugatan yang kini dikabulkan sepenuhnya, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, MA memerintahkan agar Surat Keterangan  tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Diberdayakan oleh Blogger.