Konten Kreator Bigmo Kini Dilaporkan Kembali Ke Pihak Kepolisian Oleh Komnas Perlindungan Anak
Jakarta, Jurnalis169.com - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak telah laporkan salah satu konten kreator sekaligus YouTuber, Muhammad Jannah alias Bigmo, ke SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak pada Kamis (1/10/2026).
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung (live streaming) saat mempromosikan produk cairan rokok elektrik (liquid vape).
“Memang hari ini, 1 Oktober 2026, kami resmi melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anak dalam bentuk konten video yang melibatkan seorang konten kreator,” kata Agustinus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2026).
Agustinus mengatakan, laporan tersebut merupakan bagian dari tugas Komnas Perlindungan Anak dalam melindungi kepentingan terbaik anak. Menurutnya, anak tidak semestinya dilibatkan dalam konten yang berpotensi mengeksploitasi mereka.pada (3/10/2026)
Post a Comment