Pihak Istana Luruskan Putusan MK: Soal Ijazah Wapres Gibran Itu Bukan Tidak Ada, Akan Tetapi Belum Ditemukan
Jakarta, Jurnalis169.com - Dalam sebuah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Gibran Rakabuming Raka mendapat tanggapan dari pihak Istana Kepresidenan Negara Indonesia.pada (9/10/2026)
Wakil dari lembaga Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menilai tentang putusan itu tidak bisa dibaca sebagai ijazah Gibran ‘tidak ada’, melainkan baru ‘belum ditemukan’.
Penjelasan tersebut disampaikan Bambang usai jumpa pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Menurutnya, “tidak ada” dan “belum ditemukan” adalah dua hal yang berbeda.
Sebelumnya, Selasa (6/10), MK menyatakan para pemohon, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Denny Indrayana, tidak punya kedudukan hukum (legal standing).
Di sisi lain, majelis hakim juga mengaku tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran punya ijazah luar negeri yang setara SMA.
Dari sisi Istana, putusan ini dinilai belum mempengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden dan pemerintah memilih menunggu perkembangan dalam 2-3 hari ke depan. Bambang sendiri mengaku belum bertemu dengan Presiden.
Post a Comment