Diduga Jenderal Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Kini Ditetapkan Tersangka Kasus Terkait Penyadapan Presiden Prabowo
Jakarta, Jurnalis169.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut kini tengah menyasar Presiden Prabowo Subianto turut menyeret sejumlah pejabat. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi) sebagai tersangka atas dugaan kasus penyadapan ilegal, terkait penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.(3/11/2026)
Kabareskrim, Komjen Asep Safrudin, kini tengah mengungkapkan, penyadapan diduga tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah tokoh politik, jurnalis, pejabat negara, tokoh organisasi masyarakat, hingga pengusaha.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," katanya.
Aksi tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025–2026 tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.
Polisi menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Post a Comment