Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kini Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden
Jakarta, Jurnalis169.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah petinggi negara terus bergulir dan kini mulai menyeret nama-nama besar di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pada (3/11/2026)
Diketahui bahkan, perkara kasus ini disebut berpotensi diduga bisa meluas hingga ke lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah personel Polri yang diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan ilegal tersebut ternyata masih berstatus sebagai penyidik aktif di KPK.
Tak hanya nama-nama yang telah mencuat ke publik, sejumlah personel lainnya juga dikabarkan belum terungkap identitasnya dan masih menjalankan tugas di lembaga antirasuah tersebut.
Sumber Afu.id menyebut Listyo Sigit Prabowo, Slamet Uliandi, Nunung Syaifuddin, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Penetapan tersebut dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Sudah, sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap sumber Afu.id, Selasa (3/11/2026).
Post a Comment