Exs Jampidsus Febrie Adriansyah Keberatan Ferry Boboho Dilindungi LPSK, JPU Diminta Jelaskan Alasanya

Jakarta, Jurnalis169.com - Status untuk perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho menuai keberatan dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menjelaskan secara terbuka alasan Ferry memperoleh perlindungan LPSK, termasuk ancaman yang mendasari pemberian perlindungan tersebut.

Menurut Kamilov, posisi Ferry dalam dakwaan perlu menjadi pertimbangan. Ia disebut sebagai pihak yang melakukan pemerasan secara langsung terhadap pengusaha Tan Kian. Kamilov juga menyoroti kemungkinan konflik kepentingan karena keterangan Ferry dinilai berpotensi menguntungkan dirinya sendiri dalam perkara tersebut.

Ia meminta pemberian perlindungan terhadap Ferry mempertimbangkan ketentuan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.pada (1/11/2026)
Diberdayakan oleh Blogger.