Kapolri Tegaskan bahwa Kasus Penyadapan Prabowo Murni Penegakan Hukum, Bukan Persaingan Internal

Jakarta, Jurnalis169.com- Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto menegaskan, penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sederet tokoh lain yang telah melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri murni penegakan hukum. Ia menampik proses hukum itu berkaitan dengan persaingan ataupun kepentingan tertentu di internal Polri.

”Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun. Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Suyudi seusai bertemu Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri merilis penetapan tersangka mantan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi (pati) Polri dalam kasus dugaan penyadapan Presiden, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat. Penyadapan dilakukan sejak 2025 hingga 2026.

Selain Listyo, dua orang lain yang juga dijadikan tersangka adalah Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Suyudi melanjutkan, tugas Polri sangat dinamis dan banyak tantangan, terlebih ketika terjadi kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan beberapa perwira tinggi Polri. Bagi dia, kasus tersebut menjadi pelajaran. Ia pun memastikan bahwa Polri tetap solid.
Diberdayakan oleh Blogger.