Komnas HAM Kini Meminta Polri Untuk Usut Prosedur Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Jakarta, Jurnalis169.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini telah meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah.(2/11/2026)

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penanganan kasus pembakaran dan perusakan warung mie babi di Desa Parangjoro tidak mengabaikan perlindungan HAM, terutama hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.

Penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob pada Selasa (27/10) dini hari. 

Dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata disebut mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. 

Aparat petugas juga diduga melakukan soal intimidasi, serta juga menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.

Sebanyak 15 penghuni pesantren, termasuk dua balita, dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. 

Selanjutnya Komnas HAM juga menerima soal laporan penyitaan sejumlah barang, termasuk telepon seluler dan tabungan santri senilai Rp16 juta, tanpa disertai surat resmi. 

Seluruh penghuni yang diperiksa kemudian dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana.

"Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," kata Anis
Diberdayakan oleh Blogger.