Mahkamah Agung Batalkan Suket SMA Gibran, KPU Sebut Tahapan Pemilu 2024 Sudah Selesai
Jakarta, Jurnalis169.com - Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, tidak sah dan batal demi hukum.
Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan, seluruh tahapan Pemilu 2024 telah selesai setelah pasangan calon terpilih dilantik. Ia menyebut KPU telah menuntaskan tugasnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017," kata Idham saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dan membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut diketahui menjadi salah satu persyaratan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Post a Comment