Partai Gerindra Resmi Telah Pecat Tiga Anggota DPRD di Jatim Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Jakarta, Jurnalis169.com - Partai Gerindra kini telah resmi memecat tiga kadernya yang telah menjabat sebagai anggota DPRD di wilayah Jawa Timur setelah terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ketiganya yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, Asrila Diska Rimunda, dan Afif Reza Rimunda.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengungkapkan keputusan pemecatan tersebut telah ditetapkan melalui sidang Mahkamah Partai pada 8 Oktober 2026, tetapi baru diumumkan ke publik pada Selasa (3/11/2026).

"Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).

Kasus ini bermula dari penggerebekan polisi di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang, termasuk tiga legislator Gerindra, diamankan. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif menggunakan narkotika.

Meski demikian, ketiga legislator tersebut tidak ditahan dan menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah melalui proses asesmen. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice.

Gerindra menegaskan penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi, sehingga pemecatan menjadi bentuk penegakan aturan internal partai.(4/11/2026)
Diberdayakan oleh Blogger.