Sejumlah Jenderal Diduga Lakukan Penyadapan Presiden Prabowo Sejak 2025, Kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Jakarta, Jurnalis169.com - Bareskrim Polri kini resmi sudah menetapkan kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya diketahui diduga sudah melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(4/11/2026)

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman delapan tahun penjara.

“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Diberdayakan oleh Blogger.