Pasca Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar, Kini Wakapolda Jateng Berikan Penjelasan.!!
Jateng, Jurnalis169.com - Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Andi Herindra kini telah mengungkap alasan soal penggeledahan dua bangunan yang mengatasnamakan pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026.
Menurutnya, soal penggeledahan tersebbut itu merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo.
Polisi menyebut mendapat informasi bahwa tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga melarikan diri ke dua lokasi tersebut. Setelah didalami, bangunan yang digeledah disebut belum terdaftar di Kementerian Agama.
Andi juga menegaskan penyidik Polda Jateng bersama Polres Sukoharjo telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo sebelum melakukan penggeledahan.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari DPO dalam kasus pembakaran dan perusakan warung mi tersebut.pada (2/11/2026)
Post a Comment