Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) Resmi Telah Laporkan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus Ke MKD

Jakarta,Jurnalis169.com - Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) secara resmi melaporkan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Jumat (31/7/2026) siang. Pelaporan tersebut dilayangkan setelah Deddy dinilai melontarkan pernyataan yang menghina serta merendahkan martabat profesi jurnalis saat peliputan di area parlemen.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, mengonfirmasi bahwa berkas laporan pengaduan KWP telah resmi diterima oleh Sekretariat MKD DPR RI dengan nomor registrasi 78.

Langkah hukum dan etik ke MKD ini ditempuh KWP sebagai bentuk respons tegas atas enggannya Deddy Sitorus untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan insan pers. Sebelumnya, politisi tersebut memicu kontroversi lantaran mengumpamakan para jurnalis yang sedang bertugas meliput agenda rapat Komisi II DPR RI sebagai "gerombolan sirkus".

KWP menegaskan akan terus mengawal dan berkomunikasi aktif dengan MKD agar laporan pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Upaya ini dilakukan guna memberikan efek jera serta melindungi jurnalis dari perlakuan atau perundungan verbal saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lingkungan DPR RI.
Diberdayakan oleh Blogger.