KPK Mulai Sidangkan Dugaan Perkara Korupsi Yang Jerat Kepala Seksi Intelijen di Direktorat Jenderal Bea Cukai
Jakarta, Jurnalis169.com - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (29/7/2026) mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mendakwa Budiman menerima gratifikasi sekitar Rp7,7 miliar dari sejumlah pihak sepanjang 2024–2026.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, barang mewah, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Nilai keseluruhan barang bukti yang dipamerkan KPK dalam penanganan perkara ini mencapai sekitar Rp91 miliar.
Post a Comment