Kuasa Hukum Roy Bahas Gugatan Ganti Rugi Praperadilan, Singgung Kompensasi Senilai Rp100 Juta
Jakarta, Jurnalis169.com - Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, memaparkan dasar hukum permohonan ganti rugi yang diajukan melalui mekanisme praperadilan.pada (29/7/2026)
Dalam keterangannya, ia mengacu pada ketentuan KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta sejumlah aturan lain yang mengatur hak tersangka untuk memperoleh ganti rugi apabila mengalami tindakan upaya paksa yang dinyatakan tidak sah.
Abdul Gafur Sangadji juga menyinggung ketentuan dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 yang mengatur besaran ganti rugi, yakni paling sedikit Rp500 ribu hingga paling banyak Rp100 juta.
Menurutnya, permohonan tersebut diajukan berdasarkan putusan praperadilan yang sebelumnya menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya tidak sah, sehingga menjadi dasar bagi pengajuan kompensasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Post a Comment