Mahkamah Konstitusi Putuskan Bahwa Program MBG Tidak Boleh Bersumber Dari Pendidikan
Jakarta, Jurnalis169.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Putusan ini merupakan hasil uji materi UU APBN 2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026).
Mahkamah Konstitusi juga memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan yang telah diucapkan.
Selama masa transisi, ketentuan tersebut bersumber dalam Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 masih tetap berlaku.
Dengan putusan ini, pemerintah wajib menyiapkan skema pendanaan MBG melalui pos anggaran tersendiri, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan.
Post a Comment