Masyarakat Sipil : Presiden dan DPR Harusnya Malu Akan Hak Pendidikan Akhirnya Telah Terselamatkan
Jakarta, Jurnalis169.com - Hasil Putusan dari sidang di Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU APBN menjadi pengingat bahwa perlindungan hak atas pendidikan seharusnya sudah dijaga sejak proses pembentukan kebijakan.(30/7/2026)
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh mengambil porsi anggaran pendidikan yang dijamin oleh Konstitusi.
Hari ini menjadi momen penting. Guru, mahasiswa, dosen, dan masyarakat sipil menunjukkan bahwa ketika perlindungan hak konstitusional hilang dalam proses legislasi, warga negara dapat menggunakan mekanisme konstitusional untuk mengoreksinya.
Putusan ini menegaskan anggaran pendidikan adalah amanat Konstitusi yang wajib dijaga untuk memastikan setiap orang memperoleh pendidikan yang layak.
Post a Comment